Gaji Sekdes. BupatiWali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dengan ketentuan sebagai berikut. Ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil PNS golongan IIa.
Gaji Kades Sekdes dan perangkat desa lainnya akan diberikan paling lambat pada Januari 2020. Gaji dan penghasilan Kepala Desa Sekretaris Desa serta Perangkat Desa Lainnya terdir atas1. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2224.
Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp.
Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp242664000 setara 120 dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IIa. Desa lainnya dengan ketentuan. Gaji kades lebih tinggi dari gaji sekdes yang disebutkan dalam Pasal 35. Di situ tertera besaran gaji diterima Kepala Desa Kades Sekretaris Desa Sekdes hingga Perangkat Desa di jajarannya melalui penyesuaian penghasilan untuk kesejahteraan mereka.