Gaji Pokok Presiden

Best GAJI Ideas website. Search anything about GAJI Ideas in this website.

Gaji Pokok Presiden. 16 LN2019NO51 LL SETKAB. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp20160000.

Pin On Ok
Pin On Ok from www.pinterest.com

Selanjutnya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 gaji pokok tertinggi pejabat negara Ketua DPR MA BPK adalah sebesar Rp 5040000 per bulan. Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30240000 atau sebesar 6 x Rp 5040000 per bulan. Sedangkan untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 2016 juta dan tunjangan jabatan.

Berdasarkan informasi besaran tunjangan di atas total gaji presiden tiap bulannya mencapai Rp 62740000.

Sementara besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap. Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Pasal 2 menyebutkan gaji pokok presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.