Gaji Kapolri. Keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan gaji mempertimbangkan beberapa hal di antaranya untuk meningkatkan daya guna serta kesejahteraan seluruh anggota kepangkatan Polri. Publik pun bertanya berapa besaran gaji yang dikantongi seorang Kapolri.
Selain gaji pokok anggota kepolisian termasuk Jenderal Polisi juga menerima tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan kinerja tunjangan keluarga tunjangan lauk pauk hingga tunjangan. Selain gaji polisi juga mendapat tunjangan kinerja yang besarannya tergantung kelas jabatan. Pendapatan itu dalam bentuk tunjangan kinerja.
Untuk gaji pokok yang diterima oleh Kapolri berkisar antara Rp 5238200 hingga Rp 5930800 setiap bulannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian. Kapolri sendiri berpangkat Jenderal Polisi dia ada di golongan tertinggi dari Perwira Tinggi mengacu PP 172019. Selain gaji pokok anggota kepolisian termasuk Jenderal Polisi juga menerima tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan kinerja tunjangan keluarga tunjangan lauk pauk hingga tunjangan. Gajinya berada di rentang Rp 5238200-Rp.